Reses DPRD adalah salah satu kegiatan yang dilakukan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Reses biasanya berarti masa sidang atau pertemuan antara anggota DPRD dengan konstituen atau masyarakat di daerah pemilihan mereka.
Inti dari Reses Oleh Bpk IMAM MUSTAKIM, S.T., M.T adalah :
- Mendengarkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat.
- Berdiskusi tentang isu-isu lokal.
- Menyerap informasi untuk digunakan dalam pengambilan keputusan di DPRD.
Reses membantu anggota DPRD untuk lebih memahami kebutuhan masyarakat dan meningkatkan komunikasi dengan konstituen.


Posting Komentar